PERJANJIAN KERJASAMA MERCHANT & CORPORATE
RESTORAN
TAMAN PRINGSEWU JOGJAKARTA DENGAN HOTEL GRIYA SENTANA
Pada tanggal 1 Januari 2014 dibuat dan
ditandatangani Perjanjian Kerjasama untuk
Program Promosi Bersama ( selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” )
antara :
Nama : Pringsewu
Jogja
Alamat :
Jl. Magelang km 9 Sleman Yogyakarta
Telepon :
( 0274 ) 867978
Fax :
( 0274 ) 867708
Email :
pringsewuresto.jogja@gmail.com
Selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Hotel Griya sentana
Alamat :
Jl.Gowongan Lor 65-67 Tugu Yogyakarta
Telp & Fax : (0274) 516559 ; (0274) 516559
Email : griyasentanahoteljogja@yahoo.com
No pin : 329152D6
/ 085229994789
Bidang usaha : Hotel dan Guest
House
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan Perjanjian
Kerjasama dengan ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
LINGKUP
PERJANJIAN
- Penawaran khusus ini berlaku bagi seluruh pelanggan Hotel Griya sentana (pihak kedua) yang terdaftar sebagai member mercant & corporate Pringsewu (pihak pertama).
- Seluruh pelanggan pihak kedua (Hotel Griya sentana) akan mendapat discount/Free menu khusus dari pihak pertama (Pringsewu), begitu pula sebaliknya seluruh pelanggan pihak pertama (Pringsewu) akan mendapatkan discount khusus dari pihak kedua (Hotel Griya sentana) berupa potongan harga
- Discount khusus dari Hotel Griya sentana ini berlaku di Restoran Taman Pringsewu Cab. Yogyakarta Jl.Magelang km 9 Sleman Yogyakarta
- Discount khusus dari Pringsewu ini berlaku di Hotel Griya sentana Jl.Gowongan Lor 65-67 Tugu Yogyakarta
Pasal 2
PEMBERIAN DISCOUNT HARGA / HARGA KHUSUS
Ketentuan
Discount dari Hotel Griya sentana Yogyakarta sbb :
Diskon
10% untuk ROOM/NIGHT
bagi tamu (Tidak berlaku pada saat peakseason or long weakend) dan tambahan Booker Rewards bagi RM Pringsewu sebesar Rp.15.000,- Room/Night Untuk setiap tamu yang direkomendasikan
langsung oleh rumah makan Pringsewu
Ketentuan
Discount dari Restoran Taman Pringsewu Jogjakarta sbb :
Free menu Gurame Szehuan senilai Rp 84.000,-
Pasal 3
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014 sampai
dengan 31 Desember 2014. (1 tahun). Apabila dipandang
perlu dalam perjanjian ini, dapat diperpanjang atas kesepakatan bersama oleh
Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama setuju atas hak dan
kewajiban sebagai berikut:
- Memberikan discount/Free menu sesuai dengan ketentuan yang telah disebutkan diatas bagi pemegang member pihak kedua.
- Memberikan pelayanan yang sama bagi pelanggan pihak kedua sebagaimana layaknya yang diberikan oleh pihak pertama kepada pelanggannya.
- Memasang Akrilik kecil/Brosur pihak kedua di area FO pihak pertama.
Pasal 5
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG
JAWAB PIHAK KEDUA
Pihak kedua setuju atas hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Pihak Kedua (pelanggan) menunjukkan member merchant dan atau corporate kepada pihak Pertama saat pendaftaran dan pembayaran.
- Pihak Kedua (pelanggan) berhak memilih salah satu promo yang sedang berlaku (optional) saat pihak pertama menjalankan promo reguler dari pusat.
- Memasang Akrilik kecil/ Brosur pihak pertama di area FO pihak kedua.
Pasal 6
FORCE MAJEUR
- Apabila salah satu pihak terhalang atau tertunda melaksanakan kegiatan dikarenakan kegiatan alam, pemogokan, kebakaran, banjir, perang atau kekacauan massa, perundangan pemerintah atau badan perundangan hukum, atau penyebab-penyebab lain diluar kendali para pihak tersebut, maka dalam peristiwa tersebut :
1.
Kegagalan
pelaksanaan kewajiban tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran dari
perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 3 dan 4.
2.
Pelaksanaan
kewajiban menurut perjanjian ini dapat dihentikan selama ketidakmampuan
tersebut.
Pasal 7
KETENTUAN
PERUBAHAN
Hal-hal yang tidak tercantum dalam perjanjian ini, apabila kelak di
kemudian hari ternyata terdapat kekurangan atau kekeliruan, kedua belah pihak
sepakat mengadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya dan dituangkan
dalam perjanjian tersendiri dengan tidak mengurangi nilai dan tujuan dari
kerjasama tersebut.
Pasal 8
LAIN – LAIN
1. Para pihak
berkewajiban untuk menjaga reputasi, nama baik dan citra perusahaan masing-masing.
2. Jika dikemudian
hari terjadi permasalahan akibat dari perjanjian kerjasama ini, maka kedua belah
pihak akan menyelesaikan secara kekeluargaan dan jika tidak terjadi kesepakatan
dapat diselesaikan secara hukum.
Demikian perjanjian kerja ini dibuat untuk dilaksanakan dan dimengerti
sepenuhnya oleh para pihak. Dibuat dua rangkap dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama, satu rangkap untuk pihak pertama dan satu rangkap untuk pihak kedua,
ditandatangi di Yogyakarta pada hari dan tanggal yang telah disebutkan diatas
oleh para pihak dalam keadaan sadar sepenuhnya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

Rahmadani Lutfiawati Eko
Prasetyo
Marketing Communication sales & Marketing